• Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Administrasi
  • Ghobro
  • Wiki Ghobro
Presidential Threshold 20% perlukah? 11/25/2011
0 Comments
 
Persyaratan calon presiden untuk partai politik yang mencapai angka 20% telah digugat sejumlah partai teri. Partai Gerindra misalnya menyebutkan bahwa persyaratan tersebut dapat menghambat munculnya calon-calon presiden muda. Aturan main tersebut dianggap mengebiri demokrasi.

Persoalan threshold memang merupakan pembahasan yang berpolemik. Ada dua kaidah yang harus dijaga dalam penetapan threshold, yakni:
  1. Munculnya partai baru dengan tujuan untuk memperjuangkan aspirasi politik yang tidak terwakili dalam partai yang ada harus tetap TERJAGA karena hal ini merupakan salah satu latar belakang timbulnya reformasi akibat tersanderanya aspirasi politik warga pada 3 partai pada masa orde baru.
  2. Jumlah partai yang terkendali harus terwujud untuk suatu EFEKTIVITAS PEMERINTAHAN dan EFEKTIVITAS PENYALURAN ASPIRASI warga yang mana masyarakat kemudian merasa bosan dan frustasi melihat kondisi perpolitikan yang diwarnai politik dagang sapi.
  3. Kemunculan CALON INDEPENDEN harus dijamin agar aspirasi masyarakat yang NON-IDEOLOGIS dapat tertampung. Masyarakat yang rindu tampilnya kalangan profesional yang bersih dari unsur-unsur IDEOLOGIS dan KEPENTINGAN harus tetap terwakili haknya.
Berdasarkan kenyataan tersebut bahwa UU Pemilu harus membuat jaminan atas 3 hal:
  1. Tidak adanya hambatan untuk membuat partai baru, baik dinyatakan secara tegas mau pun secara tersembunyi, namun perlu pembatasan yang masuk akal.
  2. Bahwa kumulatif suara 20% dari partai-partai kecil yang lolos parlemen berhak atas usulan 1 pasangan capres, namun harus dijaga agar tidak terjadi koalisi dagang sapi.
  3. Ketentuan tentang CAPRES INDEPENDEN tidak boleh dimanfaatkan oleh politisi IDEOLOGIS yang tidak memenuhi PRESIDENTIAL THRESHOLD.
Melihat pengalaman dari kabinet SBY sekarang, di mana terjadi koalisi nonparlemen dari banyak partai yang menimbulkan drama-drama yang menjemukan masyarakat, maka dalam aturan Presidential Threshold yang akan datang kiranya perlu dipertimbangkan aturan MERGER partai dalam pengusungan Capres/Cawapres. Artinya, jika beberapa partai sepakat untuk mengusung Capres yang sama, maka partai-partai pengusung tersebut harus merger dulu menjadi satu partai besar. Dengan demikian, secara otomatis partai-partai hanya akan memiliki dua sikap, MERGER dan kehilangan identitas partainya atau secara terhormat berada di luar pencapresan sehingga carut marut dagang sapi yang memuakkan yang mengganggu efektivitas pemerintahan dan hak pregoratif presiden tidak kita saksikan lagi.
Add Comment
 

    Author

    Ghobro adalah putra pauhranap riau. Menulis blog di hosting gratis tapi elegan.

    Archives

    December 2011
    November 2011
    October 2011

    Categories

    All
    Capres
    Demokrasi
    Desa
    Diplomasi
    Kementerian
    Lembaga
    Nasionalisme
    Papua
    Partai
    Politisi
    Presiden
    Pssi
    Regenerasi
    Sepakbola
    Survey
    Syarat
    Threshold

    RSS Feed


Create a free website with Weebly