Meributkan Kristenisasi 11/16/2011
Kalau kita mendengarkan berita-berita di televisi, media cetak dan media online, maka berbagai kegusaran dan keributan akan kristenisasi akan mudah sekali kita temukan. Tetapi apakah isu tersebut demikian pentingnya, lebih penting daripada islamisasi sendiri? Pada beberapa daerah kantong muslim di Indonesia, istilah kristenisasi baru dikenal pada akhir-akhir tahun 90'an. Istilah ini dibawa oleh para cendekiawan muda yang pulang dengan harapan akan membawa pencerahan. Seiring dengan membaiknya fasilitas pendidikan berbasiskan keagamaan, cendekiawan muda dengan gelar Drs. atau pun S.Ag tersebut diharapkan di samping melakukan penyegaran menggantikan cendekiawan-cendekiawan tua, juga membawa perubahan-perubahan. Tetapi perubahan yang dibawa justru adalah ghirah untuk melakukan jihad terhadap kristenisasi, sesuatu yang mungkin hanya merupakan omong kosong di daerahnya. Padahal, masyarakat sangat mengharapkan adanya 4 upaya bagi umat Islam, yakni:
Salah satu problema umat dari masa ke masa adalah masih goyahnya aqidah. Seiring dengan perkembangan kehidupan, tidak semua orang mendapat kesempatan untuk mendapatkan bimbingan yang memuaskan. Biasanya pada satu kampung terdapat 1 atau 2 orang buya/kyai yang siap memberi jawaban atas kegelisahan keyakinan. Biasanya, mereka siap sedia menerima umat di suraunya atau di pesantrennya. Pada masa-masa kolonialisme, orde lama dan akhirnya orde baru, tidak sedikit para buya/kyai yang menjadi korban politik. Tetapi meski begitu, pemantapan aqidah umat berjalan dengan baik. Dengan perkembangan ilmu dan teknologi, diharapkan munculnya buya/kyai yang baru yang masih tetap memiliki 'keputusan' aqidah sebagaimana buya/kyai dahulu, namun dengan teknik dan metode penguraian yang terbarukan. Tetapi kita lihatlah sekarang, meskipun jumlah mesjid/surau meningkat, tetapi jika anda memiliki uneg-uneg di hati, kepada siapakah anda bertanya? Pemantapan Fiqh Para ulama masa lalu telah mampu menerapkan hukum fiqh Islam, bukan hanya pada tataran pribadi, tetapi juga sosial. Sesuai dengan regulasi pada masa lalu, hukum Islam telah terserapkan dan mendominasi hukum kemasyarakatan sehingga berbunyi jargon di mana-mana, 'adat bersendi syara', syara' bersendi kitabullah'. Namun, saat ini, dalam tatanan hukum Indonesia, masih kita lihat dominasi warisan hukum kolonial. Para cendekiawan Islam masa kini, lebih terfokus pada perjuangan simbol-simbol Islam, tetapi tidak pemaknaan syariat Islam ke dalam UU yang lebih membumi. Pemantapan Akhlaq Semenjak zaman dahulu, akhlaqul karimah senantiasa menjadi dambaan setiap muslim yang telah mencapai kesadaran. Seorang muslim yang berakhlaqul karimah yang mencapai insanul kamil telah mewujudkan filosofi Islam rahmatul alamin, mereka bukan hanya menenteramkan bagi sesama muslim, tetapi juga insan lainnya yang berbeda keyakinan, bahkan bagi hewan dan tumbuhan sekalipun. Pemberdayaan Umat Disadari atau tidak, umat Islam telah mengalami diskriminasi selama bertahun-tahun, baik pada zaman kolonial, orde lama maupun orde baru. Dari segi sosial, kita dapat melihat bahwa dari aspek pendidikan saja misalnya, umat Islam yang terpinggirkan pada zaman kolonial, pada masa prakolonial pun masih belum mendapatkan kesempatan yang seimbang. Secara persentase, tingkat pendidikan umat Islam yang pada masa kolonial adalah warga no 3, ketika memasuki era kemerdekaan pun masih ketinggalan dari non-muslim yang memang pada masa kolonial adalah warga no-2. Begitu pun dari segi karir dan bisnis. Umat Islam yang ketika merdeka dalam kondisi zero modal harus bersaing dengan non-muslim yang telah memiliki modal. Selama lebih dari setengah abad, upaya untuk mengejar ketertinggalan ini hampir tidak pernah dilakukan oleh pemerintah. Berbeda dengan Malaysia, yang pasca kerusuhan etnis di tahun 70-an, mengadakan regulasi yang memungkinkan pribumi mampu mengejar ketertinggalannya. Di bidang budaya dan olah raga pun, kita dapat melihat betapa jauhnya perbedaan capaian antara muslim dan non-muslim. Kondisi umat muslim yang 0 ketika baru merdeka, hampir tidak pernah ada perbaikan setelah merdeka. Dari hal tersebut, dapat kita lihat bahwa masih banyak islamisasi yang perlu dilakukan terhadap umat Islam sendiri. Meributkan islamisasi untuk umat Islam sendiri, adalah jauh lebih penting daripada meributkan kristenisasi, kecuali kalau upaya kristenisasi tersebut memang betul-betul dilakukan dengan cara-cara yang tidak wajar. Add Comment Dilema GKI Yasmin 11/13/2011
Permasalahan GKI Yasmin telah menimbulkan prokontra. Ketua Dewan Pembina YLBHI menyerukan agar Presiden SBY menegakkan hukum dengan menganalogikan kasus dua kulit hitam yang ditangani oleh Presiden John F. Kennedy. Ombudsman Republik Indonesia melaporkan walikota Bogor Diani Budiarto ke Presiden karena tidak melaksanakan rekomendasi larangan beribadah GKI Yasmin. Anggota Komnas HAM mengaitkan dengan HAM, Presiden harus menegakkan hak kebebasan beragama warga. Masalah hak kebebasan beragama memang merupakan hal yang rumit, karena ada dua sisi yang dipertimbangkan. Hukum dibentuk untuk menjamin keadilan dan ketertiban. HAM individu harus dijamin namun tidak menghilangkan HAM individu yang lain. Sebagai contoh, ketentuan bahwa gubernur Papua adalah orang Papua asli dapat menjamin HAM warga Papua asli untuk memerintah tetapi sekaligus menghilangkan HAM warga non-Papua asli untuk memerintah. Untuk itu, kesediaan berkorban warga non-Papua asli menjadi kata kunci. Pendirian GKI Yasmin merupakan pelaksanaan hak kebebasan beragama bagi jemaat GKI Yasmin, tetapi sekaligus juga melanggar HAM warga sekitar dalam mendapatkan kenyamanan melaksanakan ibadah. Oleh karenanya,salah satu pihak harus rela mengorbankan HAMnya. Dilema berat ini ditanggung oleh Pemerintah Kota Bogor. Pemaksaan aturan eksekusi hak GKI Yasmin akan memberikan api dalam sekam bagi Kota Bogor. Meskipun secara hukum pencabutan larangan pendirian gereja GKI Yasmin benar, tetapi secara politis merupakan keputusan yang berpotensi salah. Melihat sikap warga, berdirinya GKI Yasmin secara jangka panjang akan menimbulkan potensi konflik yang justru dapat memberikan peluang yang lebih besar atas pelanggaran HAM di belakang hari. Dalam persoalan ini, penanggung beban adalah Kota Bogor sendiri. Dilema-dilema sosial seperti inilah yang mengingatkan orang kepada masa orde baru. Soeharto dan kroni-kroninya akan mengambil kebijakan yang menjamin stabilitas polkam dan mengurangi potensi-potensi instabilitas. Reformasi dan HAM terkadang menimbulkan keruwetan-keruwetan yang hasil akhirnya kerugian negara dalam penyelesaian konflik yang terjadi. Azhari Nasution Calon Dai berbakat 11/05/2011
Saya bukanlah penggemar ANTV. Tetapi tidak adanya acara yang menarik tadi malam membuat saya menukar-nukar acara. Secara tidak sengaja sempat menyaksikan acara Dai Muda Pilihan ANTV. Saya sempat melihat penampilan M. Fadli dan Azhari Nasution. M. Fadli , 23 tahun, mahasiswa S1 STIKK Annur Bululawang, NTT cukup memukau penonton dengan penampilannya yang mengharukan. M. Fadli dianggap mampu membangkitkan kerinduan akan kakbah seakan-akan yang bersangkutan sudah pernah ke sana. M. Azhari Nasution, 17 tahun, mahasiswa S1 Syariah IAIN Sumut tampil dengan penuh pantun yang jenaka. Gaya linguistiknya jelas dan isinya mudah dipahami. Penampilannya pun enak didengar dari awal sampai akhir. Membandingkan kedua calon dai ini memang terlihat M. Fadli menguasai emosi penonton. Tetapi sikapnya ini kalau menurut saya terlalu berlebihan, dan tidak menjamin bahwa gaya tersebut akan tetap dapat dijalankan pada setiap penampilan. Lagi pula kalau terlalu sering demikian, juga menghilangkan kesan keluarbiasaannya. Sepertinya M. Fadli meniru-niru gaya Ustad Guntur Bumi. Sebaliknya penampilan Azhari terlihat lebih alami. Apa adanya dari kepribadiannya. Menurut saya, karakteristik seperti inilah yang memiliki reputasi masa depan. Tetapi tentu dewan jurinya lebih tahu. | AuthorGhobro adalah putra pauhranap riau. Menulis blog di hosting gratis tapi elegan. ArchivesDecember 2011 CategoriesAll |
RSS Feed