• Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosial
  • Administrasi
  • Ghobro
  • Wiki Ghobro
Susunan Kementerian Keuangan 11/01/2011
0 Comments
 
Kementerian keuangan terdiri atas 7 direktorat jenderal, yakni:
  1. Ditjen Anggaran
  2. Ditjen Pajak
  3. Ditjen Bea dan Cukai
  4. Ditjen Perbendaharaan
  5. Ditjen Kekayaan Negara
  6. Ditjen Perimbangan Keuangan
  7. Ditjen Pengelolaan Utang
Ditjen Pajak terdiri atas 12 direktorat yakni:
  1. Direktorat Peraturan Perpajakan I
  2. Direktorat Peraturan Perpajakan II
  3. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan
  4. Direktorat Intelijen dan Penyidikan
  5. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian
  6. Direktorat Keberatan dan Banding
  7. Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan
  8. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
  9. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan
  10. Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur
  11. Direktorat Transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi
  12. Direktorat Transformasi Proses Bisnis
Ditjen Anggaran terdiri atas 7 direktorat yakni:
  1. Direktorat Penyusunan APBN
  2. Direktorat Anggaran I
  3. Direktorat Anggaran II
  4. Direktorat Anggaran III
  5. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak
  6. Direktorat Sistem Penganggaran
  7. Direktorat Harmonisasi Peraturan Penganggaran
Ditjen Kekayaan Negara terdiri atas 7 direktorat, yakni:
  1. Direktorat Barang Milik Negara
  2. Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan
  3. Direktorat Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain
  4. Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi
  5. Direktorat Penilaian
  6. Direktorat Lelang
  7. Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat
Ditjen Perbendaharaan terdiri atas 7 direktorat, yakni:
  1. Direktorat Pelaksanaan Anggaran
  2. Direktorat Pengelolaan Kas Negara
  3. Direktorat Transformasi Perbendaharaan
  4. Direktorat Sistem Manajemen Investasi
  5. Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
  6. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  7. Direktorat Sistem Perbendaharaan
Ditjen Pengelolaan Utang Negara terdiri atas 5 direktorat, yakni:
  1. Direktorat Pinjaman dan Hibah
  2. Direktorat Surat Utang Negara
  3. Direktorat Pembiayaan Syariah
  4. Direktorat Strategi dan Portofolio Utang
  5. Direktorat Evaluasi, Akuntansi dan Setelmen
Ditjen Perimbangan Keuangan, terdiri atas 4 direktorat, yakni:
  1. Direktorat Dana Perimbangan
  2. Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Direktorat Pembiayaan dan Kapasitas Daerah
  4. Direktorat Evaluasi Pendanaan dan Informasi Keuangan Daerah
 


Comments




Leave a Reply

    Author

    Ghobro adalah putra pauhranap riau. Menulis blog di hosting gratis tapi elegan.

    Archives

    November 2011
    October 2011

    Categories

    All
    Akuntabilitas
    Akuntansi
    Direktorat
    Diskresi
    Kementerian
    Kependudukan
    Keuangan
    Korupsi
    Lembaga
    Monopoli
    Organisasi
    Partisipasi
    Redefinisi
    Reformasi
    Reposisi
    Rumus
    Sekretariat
    Sosialisasi
    Struktur
    Transparansi

    RSS Feed


Create a free website with Weebly